Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui aktivitas usaha bersama. Koperasi ini didasarkan pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif dari seluruh anggotanya, yang mana keanggotaan tersebut terbuka bagi semua masyarakat desa atau kelurahan.
Upaya ini dirancang untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi di daerah pedesaan. Sebagai modal awal, koperasi ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber-sumber lain yang sah.
Untuk mendukung operasinya, koperasi diberikan fasilitas berupa penyediaan unit usaha seperti apotek, klinik, unit simpan pinjam, dan lain sebagainya. Secara khusus, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga memiliki sasaran untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengembalikan sistem ekonomi ke dalam semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pada semangat kekeluargaan dan kemakmuran bersama
(Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Merah_Putih)
Dalam rangka mewujudkan Program pemerintah tersebut, Maka pada Senin 09 Februari 2026 desa sindang memulai pembangunan gedung Koperasi Merah Putih, yang di bangun diatas Tanah Bengkok Kades dengan Luas tanah 15.000 M2, kami berharap agar pembangunan berjalan dengan lancar dan Program diatas dapat merubah perekonomian di Desa Sindang, sesuai dengan tujuan pembangunan Kopdes Merah Putih yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Menjadi jembatan ekonomi untuk menaikkan derajat hidup warga desa.
- Penguatan Ekonomi Desa: Menciptakan kemandirian ekonomi desa melalui unit usaha produktif yang dikelola sendiri oleh masyarakat.
- Penyediaan Permodalan dan Mengatasi Rentenir: Memberikan akses permodalan yang mudah, aman, dan murah melalui unit simpan pinjam, serta membebaskan petani/warga dari ketergantungan pada rentenir.
- Pusat Produksi dan Distribusi: Menjadi offtaker (pembeli) hasil panen petani, pemrosesan hasil tani, serta penyalur kebutuhan pokok (sembako, LPG 3kg, pupuk) dengan harga terjangkau.
- Menciptakan Lapangan Kerja: Membuka lapangan pekerjaan baru di desa melalui berbagai unit usaha koperasi.
- Mengaktifkan Gotong Royong: Menumbuhkan semangat produktif dan gotong royong ekonomi dalam masyarakat desa.
- Mengurangi Ketimpangan: Memangkas rantai distribusi yang panjang agar harga barang di desa lebih terjangkau dan meningkatkan nilai tukar petani.